FISIP Universitas Jember menerapkan mekanisme Bekerja dari Mana Saja atau Flexible Working Arrangement (FWA) yang dilaksanakan pada hari-hari berikut
-
Senin dan Selasa: 16 dan 17 Maret 2026
. -
Rabu, Kamis, dan Jumat: 25, 26, dan 27 Maret 2026
.
Pelaksanaan sistem kerja FWA ini diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Komposisi Pegawai: Pegawai ASN yang melaksanakan FWA ditetapkan paling banyak 50%
. -
Presensi dan Laporan: Rekam kehadiran dilakukan sesuai jam kerja yang ditetapkan menggunakan SFL/SFT dan wajib mengisi laporan kerja harian (logbook)
. -
Hak Pegawai: Pelaksanaan FWA tidak mengurangi hak pegawai ASN untuk menerima uang makan sesuai peraturan yang berlaku
. -
Kebutuhan Organisasi: Jika diperlukan oleh organisasi, pimpinan berhak meminta pegawai yang sedang FWA untuk hadir di kantor
.
Beberapa pihak tetap diwajibkan melaksanakan tugas dari kantor sebagaimana biasa (kecuali yang sedang cuti), yaitu
-
Seluruh dosen dengan tugas tambahan (Dekan, Wakil Dekan, Kajur, Sekjur, Kaprodi, dan Kalab)
. -
Seluruh wakil koordinator, tenaga kependidikan (tendik), tenaga keamanan, dan tenaga kebersihan
.