MBKM

Merdeka Belajar Kampus Merdeka

PANDUAN MBKM: Outbound Non Pertukaran Pelajar

MBKM yang salah satu bentuk kegiatannya adalah Pertukaran Mahasiswa merupakan sebuah kegiatan pembelajaran oleh mahasiswa di luar program studinya di Perguruan Tinggi asal maupun di Perguruan Tinggi lain di dalam negeri atau di luar negeri dengan beban belajar 20 sks – 40 sks. Pada konteks Perguruan Tinggi/Program Studi, BKP Pertukaran Mahasiswa ini dapat dilihat dari 2 (dua) sisi, yakni Pertukaran Mahasiswa “Outbound” dan Pertukaran Mahasiswa “Inbound”. Pertukaran mahasiswa Outbound adalah kegiatan belajar yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember di prodi sejenis/tidak sejenis di Perguruan Tinggi Mitra Universitas Jember (di dalam atau luar negeri). Sedangkan pertukaran mahasiswa Inbound adalah kegiatan belajar mahasiswa luar Universitas Jember pada program studi yang ada di Fakultas Ilmu Sosisla dan Ilmu Politik Universitas Jember.

Alur MBKM

Berikut dibawah ini adalah alur pendaftaran MBKM Outbound Non PP bagi mahasiswa pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.

Mahasiswa In Bound 2023/2024

Mahasiswa Out Bound 2023/2024

Tujuan MBKM

Tujuan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi” adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program-program experiential learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya (https://dikti.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/04/Buku-Panduan-Merdeka-Belajar-Kampus-Merdeka-2020)

MERDEKA BELAJAR – KAMPUS MERDEKA
“HAK BELAJAR TIGA SEMESTER DI LUAR PROGRAM STUDI”

Persyaratan Umum

Dalam pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi”, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh mahasiswa maupun perguruan tinggi diantaranya, sebagai berikut:
1. Mahasiswa berasal dari Program Studi yang terakreditasi.
2. Mahasiswa Aktif yang terdaftar pada PDDikti.
Perguruan tinggi diharapkan untuk mengembangkan dan memfasilitasi pelaksanaan
program Merdeka Belajar dengan membuat panduan akademik. Program-program yang dilaksanakan hendaknya disusun dan disepakati bersama antara perguruan tinggi dengan mitra. Program Merdeka Belajar dapat berupa program nasional yang telah disiapkan oleh Kementerian maupun program yang disiapkan oleh perguruan
tinggi yang didaftarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Bentuk Kegiatan

Bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi meliputi:
2. B

Pertukaran Pelajar

Saat ini pertukaran mahasiswa dengan full credit transfer sudah banyak dilakukan
dengan mitra Perguruan Tinggi di luar negeri, tetapi sistem transfer kredit yang
dilakukan antar perguruan tinggi di dalam negeri sendiri masih sangat sedikit
jumlahnya. Pertukaran pelajar diselenggarakan untuk membentuk beberapa sikap
mahasiswa yang termaktub di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020, yaitu menghargai keanekaragaman budaya,
pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang
lain; serta bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap
masyarakat dan lingkungan.

Pelaksanaan

a. Perguruan Tinggi
1) Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi:
Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk:
a) Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS.
b) Dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS.
2) Menyusun kebijakan/pedoman akademik untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran di luar prodi.
3) Membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra.
b. Fakultas
1) Menyiapkan fasilitasi daftar mata kuliah tingkat fakultas yang bisa diambil
mahasiswa lintas prodi.
2) Menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra yang relevan.
c. Program Studi
1) Menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi kampus
merdeka.

2) Memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran lintas prodi dalam
Perguruan Tinggi.
3) Menawarkan mata kuliah yang bisa diambil oleh mahasiswa di luar prodi dan luar
Perguruan Tinggi beserta persyaratannya.
4) Melakukan ekuivalensi mata kuliah dengan kegiatan pembelajaran luar prodi
dan luar Perguruan Tinggi.
5) Jika ada mata kuliah/SKS yang belum terpenuhi dari kegiatan pembelajaran luar
prodi dan luar Perguruan Tinggi, disiapkan alternatif mata kuliah daring.
d. Mahasiswa
1) Merencanakan bersama Dosen Pembimbing Akademik mengenai program mata
kuliah/program yang akan diambil di luar prodi.
2) Mendaftar program kegiatan luar prodi.
3) Melengkapi persyaratan kegiatan luar prodi, termasuk mengikuti seleksi bila ada.
4) Mengikuti program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan pedoman
akademik yang ada.
e. Mitra
1) Membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) bersama perguruan tinggi/fakultas/
program studi.
2) Melaksanakan program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan yang ada
dalam dokumen kerja sama (MoU/SPK).

"Menjadi sebuah kebanggaan mengikuti program MBKM ini. Belajar langsung di tempat kerja yang dipenuhi orang yang ahli dibidangnya. Program ini menawarkan berbagai pengalaman, dari manajerial sampai teknis operasional"

DIGITALISASI PENDAFTARAN
CALON PESERTA MBKM
FLAGSHIP KEMDIKBUDRISTEK
DAN INFORMASI PKKM 2024

Terdapat sekitar 13.531 mahasiswa yang mengikuti program MBKM yang terbagi kedalam Mandiri sebanyak 6.363 mahasiswa dan Kementerian sebanyak 7.168 mahasiswa. Dari jumlah tersebut terbagi kedalam Pertukaran Mahasiswa sebanyak 3.605 mahasiswa, Magang sebanyak 3.944 mahasiswa, Asisten Mengajar 3.642 mahasiswa, Studi Independen sebanyak 1.703, KKN Tematik sebanyak 194 mahasiswa, Proyek Kemanusiaan sebanyak 271 mahasiswa, Riset sebanyak 76 mahasiswa dan Kewirausahaan sebanyak 97 mahasiswa.