JEMBER — Tantangan masa depan dunia pendidikan tinggi di Indonesia, mulai dari masifnya penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), rendahnya angka partisipasi kuliah, hingga mencuatnya wacana pendidikan tinggi gratis, tengah menjadi sorotan tajam berbagai pihak. Berbagai persoalan krusial tersebut dibedah secara mendalam dalam forum seminar nasional bertajuk “Quo Vadis Pendidikan Tinggi Indonesia” yang diselenggarakan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (UNEJ, pada Kamis (22/10/2026). Forum akademik bergengsi ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan arah dan peta jalan kebijakan pendidikan nasional ke depan. Diskusi yang berlangsung dinamis tersebut tidak hanya membahas tentang bagaimana menjaga kualitas lulusan, tetapi juga mengkaji upaya konkret guna memperluas akses masyarakat luas agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Hal ini dinilai sangat penting mengingat peran strategis kampus dalam mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dan berdaya saing pada era globalisasi.
Dalam forum pemikiran tersebut, Wakil Dekan II FISIP UNEJ, Budhy Santoso, secara khusus menyoroti fenomena disrupsi teknologi berupa penggunaan AI di kalangan mahasiswa yang berpotensi memunculkan ancaman serius bagi dunia akademik. Menurutnya, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan yang dilakukan secara tidak tepat dan berlebihan dapat mengurangi, bahkan merusak esensi pendidikan itu sendiri. Kekhawatiran terbesar muncul ketika teknologi serba instan tersebut justru dijadikan sebagai alat utama atau jalan pintas oleh mahasiswa dalam proses penyusunan berbagai tugas maupun karya ilmiah. “AI memang bisa memberikan bantuan yang signifikan, tetapi jika kita salah dalam menyikapinya, kehadiran teknologi ini justru dapat menghilangkan aspek kritis manusia dalam proses pendidikan dan pada akhirnya mendegradasi esensi pendidikan itu sendiri,” ujar Budhy mengingatkan para peserta seminar. Ia menekankan bahwa ruh dari pendidikan tinggi adalah proses pendewasaan pemikiran yang tidak boleh digantikan oleh mesin pembelajar secerdas apa pun.
Lebih lanjut, Budhy memberikan batasan yang tegas mengenai bagaimana seharusnya civitas akademika memposisikan teknologi kecerdasan buatan dalam kegiatan tridarma perguruan tinggi, khususnya dalam bidang penelitian dan penulisan. Ia menegaskan bahwa AI sejatinya hanya boleh digunakan sebagai alat bantu pendukung yang berfungsi untuk mempertajam penyampaian atau artikulasi gagasan mahasiswa. Teknologi tersebut dilarang keras untuk digunakan sebagai substitusi atau pengganti dari kemampuan intelektual, nalar kritis, dan integritas akademik mahasiswa dalam menghasilkan sebuah karya tulis yang orisinal. “Aspek intelektual, keaslian ide, dan kaidah akademik tetap harus ditekankan serta menjadi panglima dalam dunia kampus. AI hanya sekadar membantu mempertajam bagaimana gagasan atau ide dasar itu disampaikan kepada publik, bukan malah menjadi alat utama yang serta-merta menggantikan seluruh proses berpikir kritis manusia,” katanya menambahkan. Oleh karena itu, kurikulum dan regulasi perguruan tinggi dituntut untuk lebih adaptif dalam merespons tantangan ini tanpa kehilangan muruah akademiknya.
Beralih dari isu disrupsi teknologi ke persoalan pemerataan akses, Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, turut membeberkan pandangannya terkait kondisi demografi dan partisipasi pendidikan di Tanah Air. Politikus Senayan tersebut menyoroti fakta bahwa angka partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia saat ini masih tergolong tertinggal, yakni hanya berkisar di angka 30 hingga 35 persen dari total penduduk usia kuliah. Selain masalah sempitnya akses masuk ke kampus, tingkat penyerapan para lulusan perguruan tinggi di berbagai sektor dunia kerja dan industri juga masih menjadi pekerjaan rumah yang memerlukan intervensi serius dari pemerintah. Berangkat dari kompleksitas masalah tersebut, Purnamasidi merespons wacana strategis mengenai program kuliah gratis yang belakangan ini kencang disuarakan di ruang publik sebagai salah satu solusi terobosan. Wacana pembebasan biaya pendidikan tinggi ini diharapkan mampu membongkar sekat ekonomi yang selama ini menghalangi anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah untuk menggapai cita-citanya di bangku kuliah.
Terkait dengan realisasi wacana kuliah gratis tersebut, Purnamasidi memaparkan sejumlah data faktual mengenai postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan bagi sektor pendidikan tinggi saat ini. Ia menyebutkan bahwa alokasi anggaran pendidikan tinggi yang telah disepakati dan diputuskan bersama oleh DPR saat ini baru menyentuh angka Rp61 triliun. Padahal, berdasarkan kalkulasi, proyeksi kebutuhan anggaran untuk merealisasikan program penggratisan biaya kuliah bagi kurang lebih 2,4 juta mahasiswa diperkirakan melonjak tajam hingga mencapai Rp93,7 triliun. “Yang sudah kita putuskan hari ini baru Rp61 triliun, sehingga masih ada jarak yang cukup jauh dari kebutuhan riilnya. Padahal, kebutuhan untuk penggratisan kuliah bagi sekitar 2,4 juta mahasiswa itu diperkirakan mencapai angka Rp93,7 triliun,” ungkap Purnamasidi di hadapan peserta seminar. Besarnya kesenjangan anggaran ini tentu menuntut adanya strategi pembiayaan yang teliti agar program tersebut tidak membebani dan mengganggu pos pembiayaan strategis lainnya.
Untuk menjembatani kekurangan dana tersebut, ia menjelaskan bahwa rincian kebutuhan anggaran pendidikan tinggi masih perlu dikaji dan dibedah secara lebih komprehensif oleh kementerian terkait. Kajian mendalam itu harus merincikan apakah usulan anggaran tersebut murni hanya mencakup pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa, ataukah sudah menghitung instrumen peningkatan kesejahteraan dosen serta perbaikan sarana dan prasarana kampus. Menurutnya, penambahan alokasi anggaran sangat mungkin untuk disetujui apabila pihak eksekutif mampu menyodorkan skema perhitungan yang jelas. “Apakah ada uang di kas negara? Ada. Sepanjang ada proposal yang terukur dan logis dari pihak eksekutif, kami dari DPR akan membahasnya secara tuntas dan mendorong agar kebutuhan anggaran tersebut bisa dipenuhi,” tegasnya. Melalui pemikiran dari seminar nasional ini, pemerintah diharapkan dapat segera merumuskan kebijakan pendidikan tinggi yang holistik guna meningkatkan kualitas lulusan dan memperluas akses kuliah, sebagai fondasi utama menyongsong visi besar Indonesia Emas 2045.