Jember, Minggu 9 Juni 2024, bertempat di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember, KSMP Tax Center mengadakan acara Talkshow Pajak Daerah yang mengangkat tema “Kebijakan Baru, Peluang Baru: Memahami Strategi Pemerintah Daerah terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023”. Acara ini diadakan secara hybrid (daring dan luring)., serta terbuka untuk umum.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan para Dosen Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Hadir pula beberapa delegasi diantaranya Delegasi Tax Center UIN Khas Jember, Tax Center Polije, Tax Center ITS Mandala, Febi UIJ, SMAN 2 Jember, SMKN 4 Jember, dan SMAN 1 Jember.
Hadir sebagai Keynote Speech Fadliya selaku Analisi Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya, memaparkan gambaran umum tentang Implementasi Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yaitu Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDPRD). Hadir pula 3 nara sumber yakni :
- Prianto Budi Saptono, AK., CA., MBA. Sebagai Direktur PT. Pratama Indomitra,
- Mohammad Mahfud S.Sos., M.Si. sebagai Kepada Bidang Pendataan dan Penetapakn Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi
- Hendra Surya Putra, S.STP. sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember.
Penyampaian materi dari narasumber pertama yakni Dr. Prianto Budi Saptono, AK., CA., MBA, memaparkan tentang “Kebijakan Baru, Peluang Baru: Memahami Strategi Pemerintah Daerah terhadap PP 35/2023”. Hubungan antara PP 35/2023 dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota, seperti pengaruh dari PP 35/2023 terhadap pemerintah daerah, tantangan utama pemerintah daerah setelah pemberlakuan PP 35/2023 dan strategi pemerintah daerah untuk memaksimalkan penerimaan pajaknya.
Dilanjutkan oleh Hendra Surya Putra S.STP, selaku narasumber ke-2 memaparkan Pengelolaan dan Sinergitas Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak. Dalam pemaparannya disampaikan beberapa jenis-jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi, pada pasal 4a Ayat 1 UU HKPD yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PAB (Pajak Alat Berat), PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), PAP (Pajak Air Permukaan), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB. Selain itu disampaikan pula beberapa jenis pajak yang dipungut oleh Kabupaten/ Kota yaitu Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan lain sebagainya.
Dalam sesi penyampaian terakhir, Mohammad Mahfud, S.Sos., M.Si. menyampaikan tentang Peluang dan Tantangan Pemungutan Pajak Daerah, Pasca Berlakunya PP 35/2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun poin-poin penting yang dipaparkan, yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Sinergi pemungutan dan pendanaan opsen, opsen MBLB, Optimalisasi pemungutan pajak daerah.