Universitas Jember dalam SK Nomor 37287 /UN25/KP.01.01/2025 tentang PERUBAHAN CUTI BERSAMA HARI SUCI NYEPI TAHUN BARU SAKA 1947 DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H TAHUN 2025, secara resmi mengumumkan penambahan hari cuti bersama. Keputusan ini disambut antusias oleh segenap civitas akademika Universitas Jember, terutama para dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa, yang kini memiliki kesempatan untuk menikmati libur panjang. Penambahan cuti bersama ini diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata domestik dan memberikan waktu berkualitas bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga.
Recent Posts
- FISIP UNEJ Pacu Zona Integritas Menuju Birokrasi Bersih Dengan Momentum Halal Bihalal
- Pemerintah Umumkan Penambahan Cuti Bersama
- FISIP Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas dengan Pembaruan SOP di Tiga Bidang Utama
- Regenerasi Kepemimpinan, FISIP Unej Lantik Kajur/Sekjur Baru
- Ramadhan Berkah, Dharma Wanita FISIP Unej Gelar Bakti Sosial