Program Studi (Prodi) Ilmu Kesejahteraan Sosial (IKS) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (UNEJ) berhasil meraih akreditasi dengan peringkat Unggul. Predikat membanggakan ini diberikan langsung oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 6776/SK/BAN-PT/Ak/S/VI/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2025. Pencapaian ini menegaskan komitmen Prodi IKS UNEJ dalam menyelenggarakan pendidikan berkualitas dan relevan.

Keputusan BAN-PT untuk memberikan akreditasi Unggul kepada Prodi IKS UNEJ merupakan hasil dari evaluasi komprehensif terhadap berbagai aspek, termasuk kurikulum, kualitas dosen, fasilitas pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta relevansi lulusan di dunia kerja. Proses akreditasi ini melibatkan tim asesor independen yang meninjau secara mendalam seluruh komponen yang mendukung penyelenggaraan program studi, memastikan bahwa standar mutu pendidikan tinggi terpenuhi secara optimal.

Capaian akreditasi Unggul ini menjadi bukti nyata dedikasi seluruh civitas akademika Prodi IKS FISIP UNEJ, mulai dari pimpinan fakultas, koordinator program studi, para dosen, staf kependidikan, hingga mahasiswa. Kerja keras dan sinergi yang terjalin erat dalam mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat) menjadi faktor kunci keberhasilan ini. Peningkatan kualitas secara berkelanjutan telah menjadi prioritas utama demi menghasilkan lulusan yang kompeten dan berdaya saing.

Dengan status akreditasi Unggul, Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UNEJ kini memiliki posisi yang semakin kuat untuk terus mengembangkan diri dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Kepercayaan yang diberikan BAN-PT ini akan memacu program studi untuk tidak hanya mempertahankan, tetapi juga terus meningkatkan standar kualitasnya. Hal ini diharapkan dapat menarik lebih banyak calon mahasiswa berkualitas dan memperluas peluang kerja sama dengan berbagai pihak.

Sertifikat akreditasi Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial ini berlaku mulai tanggal 14 Juni 2025 hingga 14 Juni 2030. Jangka waktu lima tahun ini memberikan kesempatan bagi Prodi IKS UNEJ untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan dinamika kebutuhan sosial yang terus berkembang. Ke depan, Prodi IKS berkomitmen untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki kepekaan sosial tinggi dan mampu menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.