Anggota Fraksi PKB DPR RI, Muhammad Khozin, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Administrasi dari Universitas Jember (Unej) setelah menjalani sidang promosi pada Jumat (13/2/2026). Di hadapan para penguji, termasuk Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, pria yang akrab disapa Gus Khozin ini berhasil mempertahankan disertasinya di bawah bimbingan promotor Prof. Abubakar Eby Hara, dengan kopromotor Prof. Bayu Dwi Anggono dan Dr. Selfi Budi Helpiastuti. Kehadiran tokoh-tokoh penting seperti Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menambah bobot prestisius pada momen akademik yang diselenggarakan di Gedung FH Unej tersebut.
Dalam penelitiannya, Gus Khozin menyoroti rapuhnya pondasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia yang sering kali terjebak dalam konflik kepentingan. Ia mengungkapkan bahwa persoalan utama BUMD bukanlah sekadar masalah teknis manajemen, melainkan adanya ketidakselarasan antara ambisi politik, orientasi bisnis, dan kewajiban pelayanan publik. Sebagai organisasi hibrida, BUMD dipaksa memikul beban ganda: mengejar keuntungan finansial sekaligus melayani rakyat, yang jika tidak dikelola dengan desain kelembagaan yang tepat, akan memicu kinerja yang stagnan.
Lebih lanjut, legislator Komisi II ini mengkritisi sistem pengawasan BUMD yang dinilai masih sangat lemah dan terfragmentasi. Pengawasan dari pemerintah pusat dianggap kurang tajam, sementara pengawasan internal sering kali kehilangan independensinya. Kondisi ini diperparah dengan tidak terdeteksinya risiko keuangan sejak dini, sehingga pemerintah daerah kerap kali harus memberikan suntikan modal berulang tanpa adanya hasil yang signifikan bagi pendapatan asli daerah maupun kemanfaatan publik.
Gus Khozin juga tidak memungkiri bahwa intervensi politik masih menjadi “penyakit” kronis dalam pengangkatan direksi serta komisaris perusahaan daerah. Penempatan jabatan yang didasari atas kompromi politik alih-alih profesionalisme mengakibatkan tata kelola perusahaan menjadi tidak sehat dan kurang kompetitif. Disharmoni regulasi dan tumpang tindih kewenangan antarlembaga pun memperumit ruang gerak BUMD untuk berkembang secara profesional sebagai entitas bisnis yang mandiri.
Sebagai solusi konkret, Gus Khozin merekomendasikan pemerintah untuk segera merancang Undang-Undang BUMD yang bersifat terpadu. Regulasi tunggal ini diharapkan mampu mengintegrasikan standar tata kelola, sistem pengawasan, hingga mekanisme evaluasi kinerja secara nasional agar seluruh perusahaan daerah memiliki arah gerak yang seragam dan transparan. Menariknya, acara promosi doktor ini juga diwarnai dengan aksi lingkungan, di mana panitia mengganti karangan bunga konvensional dengan bibit pohon sebagai bentuk dukungan terhadap penghijauan kampus. Berikut link Youtube Ujian Terbuka Desertasi Gus Khozim