Tim peneliti dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Program Studi Ilmu Administrasi Negara yang didampingi oleh dosen pembimbing dari Program Studi Sosiologi menawarkan solusi baru untuk menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Jember, khususnya Desa Silo. Melalui riset Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH), tim yang diketuai oleh Syaiful Anwar Zaen merumuskan Model Kepatuhan Protektif berbasis nilai lokal Madura Bhâpa’, Bhâbhu’, Ghuru, Rato.

​Penelitian kualitatif-fenomenologis ini mengungkapkan bahwa tradisi kepatuhan kepada Ayah (Bhâpa’), Ibu (Bhâbhu’), Guru/Kiai (Ghuru), dan Pemimpin (Rato) memiliki dualitas pemaknaan. Selama ini, kepatuhan yang dipicu oleh budaya nanggheru (pantangan menolak lamaran pertama), ketakutan akan stigma perawan tua, serta himpitan ekonomi justru mendorong terjadinya pernikahan anak secara siri maupun resmi.

​”Kuncinya bukan menghilangkan nilai budaya tersebut, melainkan mengarahkan kepatuhan masyarakat untuk melindungi masa depan anak. Nilai Bhâpa’, Bhâbhu’, Ghuru, Rato harus diubah arahnya menjadi Kepatuhan Protektif yang memprioritaskan pendidikan dan kesehatan anak,” ujar Syaiful Anwar Zaen, Ketua Tim Peneliti UNEJ.

​Model Kepatuhan Protektif ini menggabungkan tiga pilar penting:
​Pemerintah Desa & KUA (Rato): Memperketat SOP administrasi pernikahan untuk menutup celah nikah siri serta menguatkan sosialisasi bahaya pernikahan dini bersama BKKBN dan Puskesmas.
​Tokoh Agama / Kiai (Ghuru): Mengarahkan narasi keagamaan yang mendukung pendidikan anak dan menolak memberikan legitimasi nikah siri di bawah umur.
​Orang Tua (Bhâpa’ & Bhâbhu’): Membuka ruang dialog dengan anak dan mengutamakan kesiapan fisik, mental, serta pendidikan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.