Kabar baik datang bagi mahasiswa Universitas Jember (UNEJ) yang akan memasuki Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026. Pihak universitas resmi melalui surat Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor 3963/UN25.1/TU.00.01/2025, tanggal 25 Juni 2025, tentang Keringanan UKT 50% dan Alternatif UKT/SPP Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 mengumumkan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 50% khusus bagi mahasiswa tingkat akhir yang sedang berjuang menyelesaikan tugas akhirnya. Selain itu, beragam skema alternatif pembayaran UKT/SPP juga telah disiapkan untuk meringankan beban finansial mahasiswa.

Keringanan UKT 50% Khusus Percepatan Tugas Akhir

Kebijakan keringanan UKT 50% ini dirancang untuk mendorong mahasiswa dapat segera menyelesaikan studi mereka. Keringanan ini dapat diajukan oleh mahasiswa dengan memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Mahasiswa jenjang Sarjana (S1) dan Sarjana Terapan (D4) yang telah menempuh semester 9 atau lebih.

  • Mahasiswa jenjang Diploma (D3) yang telah menempuh semester 7 atau lebih.

  • Mahasiswa harus aktif pada Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025.

  • Rencana Studi (IRS) pada Semester Gasal 2025/2026 hanya mencakup maksimal 6 SKS (Tugas Akhir).

  • Mahasiswa yang mengambil keringanan UKT 50% ini tidak diperkenankan mengajukan alternatif pembayaran UKT lainnya.

Pilihan Alternatif Pembayaran UKT/SPP

Selain keringanan khusus bagi mahasiswa tingkat akhir, universitas juga menyediakan opsi pembayaran UKT/SPP yang lebih fleksibel, meliputi:

  1. Pergeseran Kelompok UKT: Opsi ini berlaku untuk semua jenjang (Diploma, Sarjana, Sarjana Terapan, dan Profesi) dan pembayaran dilakukan sebelum awal semester.

  2. Pengangsuran UKT/SPP dalam 1 Semester (2x atau 3x): Pilihan ini tersedia untuk semua jenjang dengan jadwal pembayaran yang terbagi. Angsuran pertama dilakukan sebelum awal semester, kedua sebelum Ujian Tengah Semester (UTS), dan ketiga sebelum Ujian Akhir Semester (UAS).

  3. Penundaan UKT/SPP: Mahasiswa dari semua jenjang dapat menunda pembayaran UKT/SPP hingga sebelum Ujian Tengah Semester (UTS).

Jadwal Penting Pengajuan dan Pembayaran

Bagi mahasiswa yang ingin mengajukan keringanan atau alternatif pembayaran, berikut adalah jadwal penting yang perlu diperhatikan:

  • Pengajuan oleh Mahasiswa: 1 s.d. 8 Juli 2025

  • Persetujuan oleh Fakultas/Program Pascasarjana: 9 s.d. 14 Juli 2025

  • Persetujuan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik: 15 s.d. 17 Juli 2025

  • Pembayaran Alternatif UKT/SPP: 17 Juli s.d. 1 Agustus 2025

Sementara itu, bagi mahasiswa yang tidak mengajukan alternatif pembayaran, periode pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 adalah pada tanggal 1 Juli s.d. 1 Agustus 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam menyelesaikan studi mereka dengan lebih tenang dan fokus, serta memberikan fleksibilitas finansial yang dibutuhkan. Mahasiswa dihimbau untuk segera memeriksa persyaratan dan jadwal pengajuan agar tidak terlewat. DOWNLOAD