Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan administrasi dengan melakukan pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) di tiga bidang utama: Bidang I Akademik; Bidang II Keuangan, Kepegawaian, Umum, dan BHM serta Bidang III Kemahasiswaan dan Alumni.
Pembaruan SOP ini bertujuan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, efektif, dan transparan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh civitas akademika FISIP.
Rincian SOP di Setiap Bidang:
- SOP Bidang II Keuangan, Kepegawaian, Umum, dan BHM:
- Fokus pada pengelolaan keuangan yang akuntabel, pengelolaan kepegawaian yang profesional, administrasi umum yang tertib, dan pengelolaan Barang Habis Pakai (BHM) yang efisien.
- Tujuan: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, efisiensi administrasi kepegawaian, ketertiban administrasi umum, dan efektivitas pengelolaan BHM.
- Contoh: SOP pengelolaan anggaran, SOP pengajuan cuti pegawai, SOP peminjaman ruangan, dan SOP pengadaan BHM.
- SOP Bidang I Akademik FISIP:
- Fokus pada penyelenggaraan kegiatan akademik yang berkualitas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
- Tujuan: Meningkatkan mutu pendidikan, efektivitas proses pembelajaran, dan kelancaran administrasi akademik.
- Contoh: SOP penyusunan kurikulum, SOP pelaksanaan ujian, SOP pengajuan proposal penelitian, dan SOP penerbitan transkrip nilai.
- SOP Bidang III Kemahasiswaan dan Alumni FISIP:
- Fokus pada pelayanan kemahasiswaan yang komprehensif dan pembinaan hubungan yang berkelanjutan dengan alumni.
- Tujuan: Meningkatkan kesejahteraan mahasiswa, mengembangkan potensi mahasiswa, dan memperkuat jaringan alumni.
- Contoh: SOP pengajuan beasiswa, SOP pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, SOP pendataan alumni, dan SOP penyelenggaraan reuni alumni.
Pembaruan SOP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh civitas akademika FISIP, serta mendukung pencapaian visi dan misi fakultas.