Di tengah derasnya arus modernisasi dan pariwisata yang kian mengancam eksistensi kawasan komunal, upaya perlindungan hak atas tanah adat di Bali terus menjadi isu yang sangat krusial. Permasalahan ini dikupas tuntas secara akademis oleh I Nyoman Alit Badrika dalam sidang Ujian Terbuka Disertasi bertajuk “Sistem Perlindungan Hak Komunal Atas Tanah Adat dalam Perspektif Kelembagaan” yang diselenggarakan di Ruang Aula, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Jember, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam pemaparannya, I Nyoman Alit Badrika menyoroti tingginya kerentanan masyarakat Bali yang kerap berhadapan dengan konflik peralihan fungsi lahan, baik yang beralih menjadi kepemilikan pribadi maupun konflik dengan korporasi besar. Mengambil lokasi penelitian di Desa Pengastulan (Kecamatan Seririt) dan Desa Sumberklampok, temuan lapangannya menunjukkan bahwa meskipun pemerintah telah menerbitkan regulasi seperti UUPA hingga Perda Provinsi Bali, implementasinya masih sering menemui jalan buntu. Hal ini juga diperparah oleh dinamika kewenangan yang terkadang berbenturan antara otoritas pemerintahan (Kepala Desa) dan pemangku adat (Bendesa).
Menariknya, penelitian kualitatif ini menguraikan bahwa penyelesaian konflik tanah adat tidak bisa hanya diselesaikan melalui kacamata legal formal semata. Peneliti menggunakan pendekatan empat pilar kelembagaan, yakni pilar regulatif, normatif, budaya-kognitif, dan disposisi kebiasaan. Di kedua desa tersebut, keberadaan hukum adat seperti awig-awig dan pararem, serta laku keseharian dalam mengatur batas fisik maupun spiritual tanah, memegang peranan yang sangat sentral sebagai perisai pelindung dari klaim sepihak.
Sebagai sebuah kebaruan (novelty) dan sumbangsih teoretis, I Nyoman Alit Badrika memberikan kritik terhadap arah kebijakan pertanahan yang selama ini terlalu menitikberatkan pada aspek aturan (regulatif) dan norma (normatif). Disertasi ini berhasil membuktikan bahwa pilar budaya-kognitif—yang mencakup tradisi, nilai kejiwaan, ritual, hingga upacara adat—justru menjadi kekuatan paling dominan dan sukses dalam menjaga eksistensi hak komunal. Kedalaman ikatan spiritual inilah yang menciptakan komitmen kolektif masyarakat desa untuk senantiasa mempertahankan tanah leluhur mereka secara turun-temurun.
Sebagai penutup, I Nyoman menawarkan sebuah model rekomendasi kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa sistem perlindungan tanah adat ke depan harus menyinergikan kekuatan hukum formal dengan integrasi nilai-nilai budaya lokal. Perlindungan ini membutuhkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan yang kuat dengan menjadikan semangat gotong royong sebagai fondasi utama. Melalui pendekatan yang menyeluruh ini, tanah adat diyakini tidak hanya akan terselamatkan secara fisik, namun juga akan terus hidup sebagai jantung identitas dan keberlanjutan ekologis masyarakat Bali.